Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah Tebar 6 Paket Stimulus Ekonomi

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 akan mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Menurutnya untuk kelompok yang mampu melakukan kontribusi dengan membayar pajak sesuai UU, sedangkan rakyat yang tidak mampu dilindungi Negara dan diberikan bantuan.
"Keberpihakan kepada masyarakat karena selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0%), kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun (2025).
Berikut rincian stimulus paket ekonomi untuk kesejahteraan
1. Rumah Tangga
- Bantuan Pangan/Beras untuk dua bulan yakni Januari-Februari 2025 yang ditujukan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) dan penerima akan mendapatkan 10 kg per bulan
- PN DTP sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak kita
- Pelanggan listrik dengan daya 2.200 va atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan yakni Januari-Februari 2025.
2. Pekerja
- Pekerja yang mengalami PHK, dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
3. UMKM
- Perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. Insentif ini diberikan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh tersebut
4. Industri padat karya
- Diberikan insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta sebulan
- Pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen
- Bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan
5. Mobil listrik dan hybrid
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan rincian PPN DTP 10 persen, KBLBB CKD, PPnBM DTP sebesar 15 persen, KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen, KBLBB CBU
- Kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen
6. Sektor perumahan
- PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 milair pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
