Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana kembali memberlakukan larangan melintas bagi truk dan kendaraan angkutan barang masa pada angkutan Lebaran (angleb) 2023.
Direktur Angkutan Jalan Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Suharto mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan lantaran banyaknya masyarakat yang mudik tahun ini.
"Berkaitan dengan logistik kenapa dibatasi, tahun ini tahun luar biasa, 123 juta orang mudik, 36 juta menggunakan mobil pribadi dan rental dan saat ini kapasitas jalan sangat terbatas," ucap Suharto di Gedung Kemenhub, Jumat (24/3/2023).