Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyiapkan skema power wheeling dalam rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET). Wacana tersebut menuai pro-kontra.
Mekanisme tersebut memungkinkan perusahaan pembangkitan independen (independent power producers/IPP) menjual listrik EBET ke pelanggan rumah tangga maupun industri.
"Mekanisme jika pemegang wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).