Uang Palsu UIN Makassar Bikin Heboh, Begini Kata BI

- BI mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar
- Pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mengenali keaslian rupiah guna mencegah peredaran uang palsu
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait kasus pengungkapan uang palsu di UIN Alauddin Makassar yang melibatkan sindikat pemalsuan.
BI menyambut baik upaya kepolisian dalam membongkar kasus tersebut dan menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali keaslian rupiah guna mencegah peredaran uang palsu.
"BI juga menyambut baik upaya Polri dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap rupiah, termasuk pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memastikan pengelolaan rupiah, mulai dari perencanaan hingga pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.
BI secara konsisten menyosialisasikan ciri keaslian Rupiah (CIKUR) dan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk meningkatkan keamanan transaksi masyarakat.
1. BI ungkap sejumlah tindakan yang bisa dijerat hukum terkait uang palsu

BI menjelaskan, pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan sanksi pidana bagi berbagai tindakan terkait uang palsu.
Ketentuan tersebut mencakup hukuman bagi pelaku pemalsuan rupiah, penyimpanan uang palsu dengan kesadaran akan keasliannya, serta pengedaran atau pembelanjaan uang palsu. Selain itu, membawa, memasukkan, mengimpor, atau mengekspor uang palsu ke atau dari wilayah Indonesia juga termasuk dalam pelanggaran yang diancam sanksi.
2. BI perkuat fitur keamanan rupiah untuk melindungi dari pemalsuan

BI menyatakan terus memperkuat fitur keamanan uang rupiah untuk melindungi masyarakat dari pemalsuan, dengan mengadopsi inovasi teknologi terkini, melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.
"Salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar," tuturnya.
Metode itu mencakup pengamatan benang pengaman yang dianyam dan berubah warna dari sudut tertentu, serta perabaan pada cetakan kasar di gambar pahlawan, burung Garuda, nilai nominal, dan kode tuna netra berupa garis di sisi uang.
Selain itu, tanda air berupa gambar pahlawan, ornamen, dan logo BI yang terlihat utuh saat diterawangkan menjadi bagian penting dari ciri keaslian rupiah. BI juga mengimbau masyarakat menggunakan alat bantu seperti lampu UV atau kaca pembesar untuk memastikan keaslian uang.
3. Yang harus dilakukan masyarakat jika temukan indikasi uang palsu

BI mengimbau masyarakat yang mencurigai adanya pemalsuan uang untuk segera memeriksakan keasliannya di kantor BI terdekat. Pihaknya memiliki Counterfeit Analysis Center yang dilengkapi tenaga ahli untuk menganalisis uang yang diragukan keasliannya dan mendukung proses penyidikan oleh kepolisian.
Selain itu, BI mengajak masyarakat menjaga dan merawat uang rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
BI juga memastikan uang yang beredar layak digunakan dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya. Informasi lengkap tentang uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia.
"Bank Indonesia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan," ujarnya.