Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uang Palsu UIN Makassar Bikin Heboh, Begini Kata BI

Barang bukti uang palsu produksi pelaku di UIN Alauddin Makassar disita di Sulawesi Barat. (Dok. Istimewa)
Barang bukti uang palsu produksi pelaku di UIN Alauddin Makassar disita di Sulawesi Barat. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • BI mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar
  • Pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mengenali keaslian rupiah guna mencegah peredaran uang palsu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait kasus pengungkapan uang palsu di UIN Alauddin Makassar yang melibatkan sindikat pemalsuan.

BI menyambut baik upaya kepolisian dalam membongkar kasus tersebut dan menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali keaslian rupiah guna mencegah peredaran uang palsu.

"BI juga menyambut baik upaya Polri dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap rupiah, termasuk pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memastikan pengelolaan rupiah, mulai dari perencanaan hingga pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.

BI secara konsisten menyosialisasikan ciri keaslian Rupiah (CIKUR) dan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk meningkatkan keamanan transaksi masyarakat.

1. BI ungkap sejumlah tindakan yang bisa dijerat hukum terkait uang palsu

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis kasus produksi uang palsu UIN Alauddin Makassar, Kamis (19/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis kasus produksi uang palsu UIN Alauddin Makassar, Kamis (19/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

BI menjelaskan, pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan sanksi pidana bagi berbagai tindakan terkait uang palsu.

Ketentuan tersebut mencakup hukuman bagi pelaku pemalsuan rupiah, penyimpanan uang palsu dengan kesadaran akan keasliannya, serta pengedaran atau pembelanjaan uang palsu. Selain itu, membawa, memasukkan, mengimpor, atau mengekspor uang palsu ke atau dari wilayah Indonesia juga termasuk dalam pelanggaran yang diancam sanksi.

2. BI perkuat fitur keamanan rupiah untuk melindungi dari pemalsuan

Polres Gowa menetapkan 17 tersangka sindikat peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Polres Gowa menetapkan 17 tersangka sindikat peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)

BI menyatakan terus memperkuat fitur keamanan uang rupiah untuk melindungi masyarakat dari pemalsuan, dengan mengadopsi inovasi teknologi terkini, melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.

"Salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar," tuturnya.

Metode itu mencakup pengamatan benang pengaman yang dianyam dan berubah warna dari sudut tertentu, serta perabaan pada cetakan kasar di gambar pahlawan, burung Garuda, nilai nominal, dan kode tuna netra berupa garis di sisi uang.

Selain itu, tanda air berupa gambar pahlawan, ornamen, dan logo BI yang terlihat utuh saat diterawangkan menjadi bagian penting dari ciri keaslian rupiah. BI juga mengimbau masyarakat menggunakan alat bantu seperti lampu UV atau kaca pembesar untuk memastikan keaslian uang.

3. Yang harus dilakukan masyarakat jika temukan indikasi uang palsu

Warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AT (62) dan SA (53), warga Kabupaten ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon pada Minggu (22/9/2024). Mereka ditangkap karena melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu (IDN Times/Hakim Baihaqi)
Warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AT (62) dan SA (53), warga Kabupaten ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon pada Minggu (22/9/2024). Mereka ditangkap karena melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu (IDN Times/Hakim Baihaqi)

BI mengimbau masyarakat yang mencurigai adanya pemalsuan uang untuk segera memeriksakan keasliannya di kantor BI terdekat. Pihaknya memiliki Counterfeit Analysis Center yang dilengkapi tenaga ahli untuk menganalisis uang yang diragukan keasliannya dan mendukung proses penyidikan oleh kepolisian.

Selain itu, BI mengajak masyarakat menjaga dan merawat uang rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

BI juga memastikan uang yang beredar layak digunakan dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya. Informasi lengkap tentang uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia.

"Bank Indonesia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us