Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 wajib diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023). Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP di wilayahnya paling lambat pada hari ini.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.