Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Regional (UMR) Cikarang 2022 telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pada akhir tahun lalu. Kenaikan tersebut mengikuti jumlah rata-rata kenaikan upah minimum yang diputuskan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yaitu sebesar 1,09 persen.
Sebagai kota industri, Cikarang menjadi pusat dari Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, besaran UMR Cikarang 2022 mengikuti UMR Kabupaten Bekasi 2022.
