UU APBN 2023 Terbit, Defisit Anggaran Dipatok Rp598 Triliun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam UU tersebut, defisit atau tekor APBN dipatok Rp598 triliun (Rp598.151.433.061.000).
Dijelaskan dalam Pasal 24, jumlah anggaran pendapatan negara tahun anggaran 2023 lebih kecil dari pada jumlah anggaran belanja negara.
"Sehingga dalam tahun anggaran 2023 terdapat defisit anggaran sebesar Rp598.151.433.061.000 yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran," tulis UU 28/2022 dikutip IDN Times, Senin (7/11/2022).
1. Pemerintah cari utang Rp696 triliun di 2023
Pembiayaan anggaran sebesar Rp598 triliun terdiri atas pembiayaan utang sebesar Rp696.317.641.062.000.
Kemudian, pembiayaan investasi sebesar negatif Rp175.955.303.621.000, pemberian pinjaman sebesar Rp5.284.746.297.000, kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp330.511.505.000, dan pembiayaan lainnya sebesar Rp72.834.860.828.000.