Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam UU tersebut, defisit atau tekor APBN dipatok Rp598 triliun (Rp598.151.433.061.000).
Dijelaskan dalam Pasal 24, jumlah anggaran pendapatan negara tahun anggaran 2023 lebih kecil dari pada jumlah anggaran belanja negara.
"Sehingga dalam tahun anggaran 2023 terdapat defisit anggaran sebesar Rp598.151.433.061.000 yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran," tulis UU 28/2022 dikutip IDN Times, Senin (7/11/2022).