Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Purbaya Bakal Sanksi Importir Tumpuk Barang Berbulan-bulan di Priok

Purbaya Bakal Sanksi Importir Tumpuk Barang Berbulan-bulan di Priok
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya Sih
  • Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penumpukan barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok yang dibiarkan berbulan-bulan oleh importir karena biaya penyimpanan di pelabuhan lebih murah.
  • Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan sanksi bagi importir yang menahan barang terlalu lama, dengan batas waktu wajar dan mekanisme penalti yang masih dikaji.
  • Purbaya menemukan ribuan dokumen dan kontainer tertunda di Priok, meminta percepatan kerja 24 jam agar antrean kembali normal dan pasokan bahan baku tidak terganggu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat laporan banyak barang impor yang sudah memperoleh persetujuan keluar, tetapi masih dibiarkan menumpuk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok selama berbulan-bulan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kepadatan pelabuhan. Menurut dia, sebagian importir diduga memilih membiarkan barang tetap berada di pelabuhan karena biayanya lebih murah dibandingkan menyimpan barang di gudang luar pelabuhan.

"Barang yang sudah clear segala macam itu nggak diambil sama importirnya, ditumpuk di sini selama berbulan-bulan. Mungkin karena dendanya lebih murah, mereka biarkan saja di sini barangnya. Akibatnya pelabuhannya penuh," kata Purbaya di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

1. Kemenkeu siapkan aturan sanksi untuk importir

WhatsApp Image 2026-04-30 at 18.04.15.jpeg
PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) (Dok. PTP Nonpetikemas)

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan, telah meminta jajarannya untuk mengkaji regulasi baru berupa mekanisme sanksi bagi importir yang terlalu lama membiarkan barang berada di pelabuhan.

Meski demikian, dia menegaskan, aturan tersebut akan dirancang secara bertahap dan mempertimbangkan aspek keadilan. Pemerintah akan menentukan batas waktu yang dianggap masih wajar sebelum menerapkan penalti yang lebih besar terhadap barang yang terlalu lama tertahan di pelabuhan.

"Kita akan lihat berapa hari yang wajar, tapi yang nggak wajar berapa hari, yang sudah nggak wajar baru itu kita bereskan. Dalam pengertian ya kita kejar orangnya, mungkin kira-kira setelah sebulan lebih ya. Nanti terus kita denda yang lebih besar lagi," paparnya.

2. Batas waktu denda masih dihitung

20260606_110201(1).jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

Terkait kemungkinan penerapan denda setelah satu bulan, Purbaya mengatakan pemerintah masih menghitung batas waktu ideal. Menurut dia, durasi satu bulan sudah tergolong terlalu lama untuk penyimpanan barang di pelabuhan.

Dia juga menyebut terdapat barang yang tertahan jauh lebih lama karena perhitungan biaya penyimpanan di pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan penggunaan gudang komersial. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada kinerja pelabuhan karena kapasitas penumpukan menjadi terbatas.

"Ini masih hitung-hitungan. Hitungan saya sih kalau sebulan di sini kelamaan kan. Ada juga yang udah lama banget, karena mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana," kata Purbaya.

3. Purbaya temukan backlog ribuan dokumen dan kontainer di Priok

Ilustrasi Kegiatan Bongkar Muat di terminal IPC TPK Area Tanjung Priok 2.jpg
Ilustrasi Kegiatan Bongkar Muat di terminal IPC TPK Area Tanjung Priok 2/Dok IPC

Kunjungan Purbaya ke Tanjung Priok dilakukan setelah menerima laporan adanya penumpukan dokumen dan kontainer di pelabuhan. Dia menyebut terdapat sekitar 3.000 dokumen yang belum diproses dan berkaitan dengan sekitar 3.100 kontainer.

Kondisi tersebut mulai memicu keluhan pelaku usaha karena mengganggu pasokan bahan baku dan meningkatkan dwelling time. Menurut Purbaya, jumlah dokumen yang tertunda mulai turun menjadi sekitar 2.500, namun ia meminta percepatan penyelesaian backlog tersebut.

Dia juga menilai alasan peningkatan volume barang masuk tidak cukup untuk menjelaskan lambatnya proses administrasi. Karena itu, dia meminta penambahan personel dan penguatan pola kerja agar proses berjalan selama 24 jam hingga jumlah antrean kembali ke level normal sekitar 500 dokumen.

"Jadi mereka harus kerja 24/7 sampai dua shift atau lebih, sampai nanti jumlahnya turun ke level yang semula sekitar 500 yang ada di sini," ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More