Viral Rekaman Diduga Aakar Abyasa Marahi Klien, Ini Tanggapan Jouska

Jakarta, IDN Times - Media sosial kembali digemparkan dengan viral percakapan diduga CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dengan kliennya. Dalam rekaman yang beredar tersebut, wanita yang diduga klien Jouska meminta pihak Jouska menutup akunnya secara baik-baik, namun Aakar tidak terima dengan permintaan tersebut.
Saat dikonfirmasi IDN Times, pihak Jouska enggan menanggapi dengan lugas.
"Terkait pertanyaan tersebut, kami mohon untuk pengertian dan kerjasamanya dalam upaya Jouska menyelesaikan permasalahan dengan klien secara baik-baik. Pertanyaan seperti ini berpotensi menyulutkan pemberitaan yang tidak kondusif bagi upaya kami dalam memenuhi komitmen dan kewajiban kami seperti yang diminta Satgas Waspada Investasi," ungkap pihak Jouska, Senin (3/8/2020).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Aakar Abyasa tidak merespons saat dimintai konfirmasi oleh IDN Times.
1. Jouska klaim akan menyelesaikan masalah dengan baik

Pihak Jouska mengklaim akan menyelesaikan kasus yang membelitnya dengan baik.
"Kami beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien secara baik-baik, tanpa terpancing untuk berdebat atau menjatuhkan pihak lain di ranah publik. Semoga dapat dimengerti posisi kami ini," ujarnya.
2. Aakar meminta kliennya keluar dari ruangannya

Dalam rekaman suara yang beredar, Aakar membalas permintaan kliennya dengan nada tinggi, dan meminta kliennya kaluar dari ruangannya. Dia juga memerintahkan satpam untuk mengusir kliennya.
Tak hanya itu, Aakar juga meminta agar perempuan yang ada di rekaman itu mengutus kuasa hukumnya untuk bertemu dengannya, menyelesaikan permasalahan itu.
"Saya datang ke sini mau menyelesaikan baik-baik," kata perempuan tersebut dengan nada baik. Lalu pria yang diduga Aakar itu menyebut dengan balasan tidak baik. "Out from my office!" ujar dia.
3. Jouska bisa terancam lima tahun pidana jika terbukti bersalah

Sekadar informasi, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan PT Jouska Financial Indonesia. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, pasal 103.
"Kegiatan Jouska melakukan Penaskhat Investasi atau Manajer Investasi tanpa izin diduga melangggar UU Pasar Modal," kata dia saat dihubungi IDN Times, Senin (27/7/2020).
Tongam mengatakan apabila ditemukan bukti yang cukup, kasus ini bisa saja akan dilanjutkan ke proses hukum. Berdasarkan Pasal 103 Ayat 1 disebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian dalam Ayat 2 disebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1, pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
Pada Jumat 27 Juli 2020, kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia dihentikan karena telah melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan atau agen perantara Perdagangan Efek tanpa izin. Tak hanya Jouska, kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin juga harus dihentikan.