Wamen ESDM soal Tambang Pulau Gag Kembali Beroperasi: Masih Dicek

- Perlu koordinasi dengan Ditjen Minerba untuk status izin tambang di Pulau Gag
- Dirjen Minerba menyatakan PT GAG Nikel sudah beroperasi sejak pekan lalu
- Hasil evaluasi menunjukkan peringkat hijau bagi GAG Nikel dalam tata kelola lingkungan dan pemberdayaan masyarakat
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, Kementerian ESDM masih melakukan pengecekan terkait tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Yuliot mengatakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bersama tim sedang berada di lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Pengecekan termasuk aspek lingkungannya.
"Untuk Gag itu justru ini Dirjen (Minerba) sama tim lagi turun ke lapangan. Ini pengecekan untuk kegiatan yang ada, ya termasuk aspek lingkungannya," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
1. Masih perlu koordinasi dengan Ditjen Minerba

Ketika ditanya mengenai status izin tambang di Pulau Gag, Yuliot menuturkan, hal itu masih harus dipastikan lebih lanjut melalui koordinasi dengan Ditjen Minerba. Dia menekankan belum ada kepastian lebih jauh.
"Jadi saya harus cek dulu ke Dirjen Minerba," ujarnya.
2. Dirjen Minerba sebut sudah beroperasi pekan lalu

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno sebelumnya menyampaikan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah kembali beroperasi sejak Rabu (3/9).
“Sudah, setahu saya, per hari Rabu,” ucap Tri, dikutip dari ANTARA ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
3. Hasil evaluasi menunjukkan peringkat hijau

Tri menjelaskan, hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menempatkan GAG Nikel pada peringkat hijau. Artinya, perusahaan telah mematuhi seluruh tata kelola lingkungan serta melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“(Keputusannya) lintas kementerian, sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan KKP ada (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ucap Tri.