Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

X Kena Denda Rp2,3 T di Uni Eropa atas Pelanggaran Layanan Digital

X Kena Denda Rp2,3 T di Uni Eropa atas Pelanggaran Layanan Digital
X (unsplash.com/Alexander Shatov)
Intinya sih...
  • Pelanggaran blue checkmark menyesatkan pengguna: X didenda 45 juta euro (Rp874,4 miliar) karena sistem blue checkmark yang menyesatkan pengguna dengan harga hanya 7 euro (Rp136 ribu) per bulan tanpa cek identitas ketat.
  • Kasus TikTok selesai tanpa denda: TikTok menghadapi masalah serupa tetapi berhasil menyelesaikannya tanpa harus membayar denda.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Platform X milik Elon Musk dikenakan denda sebesar 120 juta euro (Rp2,3 triliun) oleh otoritas Uni Eropa, pada Jumat (5/12/2025). Denda ini merupakan yang pertama kali dijatuhkan berdasarkan aturan baru yang disebut Undang-Undang Layanan Digital (DSA).

Sementara itu, TikTok menghadapi masalah serupa tetapi berhasil menyelesaikannya tanpa harus membayar denda. Pemeriksaan terhadap X berlangsung selama dua tahun karena dianggap melanggar aturan transparansi konten.

1. Pelanggaran blue checkmark menyesatkan pengguna

Komisi Eropa menilai sistem blue checkmark X menyesatkan karena siapa pun bisa membelinya hanya 7 euro (Rp136 ribu) per bulan tanpa cek identitas ketat. Fitur ini melanggar aturan DSA soal desain menipu, sehingga pengguna sulit membedakan akun asli dan palsu. Akibatnya, X didenda 45 juta euro (Rp874,4 miliar) untuk pelanggaran tersebut.

Platform X juga gagal menyediakan daftar iklan yang transparan untuk mendeteksi iklan palsu atau politik yang menyesatkan, dengan penundaan akses yang berlebihan sebagai masalah utama.

Pelanggaran ketiga adalah penolakan akses data publik kepada peneliti, yang menghambat penelitian risiko sistemik di Uni Eropa. Sanksi 40 juta euro (Rp777,2 miliar) diberikan atas isu tersebut.​

2. Kasus TikTok selesai tanpa denda

TikTok milik ByteDance pernah dituduh melanggar kewajiban repositori iklan sesuai DSA pada Mei 2025. Platform ini berjanji meningkatkan transparansi daftar iklan, sehingga regulator memilih penyelesaian tanpa denda finansial. TikTok juga menyerukan penegakan aturan yang seragam bagi semua platform.​

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Henna Virkkunen menegaskan, keputusan ini bukan bentuk sensor.

"Menyesatkan pengguna dengan tanda centang biru, menyembunyikan informasi iklan, serta menolak akses peneliti tidak dapat ditoleransi di Uni Eropa," ujar Virkkunen, dilansir CNBC.​

Platform X diberi tenggat 60 hingga 90 hari kerja untuk menyusun rencana perbaikan, tergantung jenis pelanggaran. Penyelidikan terpisah terkait konten ilegal dan disinformasi masih berlangsung.​

3. Kritik dari AS dan implikasi lanjutan

Wakil Presiden AS, JD Vance mengkritik denda tersebut melalui platform X menyebutnya sebagai serangan terhadap perusahaan Amerika terkait isu sensor.

"Uni Eropa seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan AS atas alasan sepele," tulis Vance, dilansir NPR.​

Pemerintah AS menuduh Uni Eropa secara tidak adil menargetkan perusahaan teknologi asal Amerika. Komisi Eropa menyatakan denda ini proporsional, disesuaikan dengan sifat, tingkat keparahan, serta durasi pelanggaran terhadap pengguna di Uni Eropa. DSA memungkinkan sanksi hingga 6 persen dari pendapatan global tahunan perusahaan.​

Kasus serupa sebelumnya menimpa Meta, TikTok, dan Temu. Sanksi pertama berdasarkan DSA ini menegaskan komitmen Uni Eropa untuk melindungi pengguna dari praktik penipuan digital.​

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

X Kena Denda Rp2,3 T di Uni Eropa atas Pelanggaran Layanan Digital

10 Des 2025, 00:28 WIBBusiness