Jakarta, IDN Times - Pengacara Yayasan Media Berkat Nusantara (YMBN) dari S&P Law, Timoty Ezra Simanjuntak membantah tuduhan penyelewengan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menegaskan, dana dari BGN sudah masuk ke rekening dan tidak mengalami perubahan. Menurutnya, saldo dana tersebut tersimpan di rekening BNI dan tetap utuh.
Timoty menyampaikan, tidak ada dana yang disalahgunakan oleh yayasan. Namun, dia mengakui adanya perbedaan pendapat terkait perhitungan pembayaran.
"Pembayaran (dari BGN kepada yayasan) sudah diterima, sudah di-keep, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara. Akan tetapi ada perbedaan pendapat terkait perhitungan," kata dia dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (25/4/2025).