Zulhas Usul Kembalikan Fungsi Bulog Jadi Badan Stabilisasi Pangan

- Menko Pangan Zulkifli Hasan ingin Bulog kembali menjadi badan stabilisasi pangan.
- Bulog, yang dipimpin oleh Wahyu Suparyono, berubah status menjadi Badan Otonom dan kehilangan status BUMN..
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengusulkan agar fungsi Perum Bulog dikembalikan menjadi badan stabilisasi pangan.
Alhasil, Bulog yang kini dipimpin oleh Direktur Utama Wahyu Suparyono tak lagi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berubah menjadi Badan Otonom.
"Saya menyarankan kemarin agar Bulog dikembalikan dengan fungsi stabilisasi (pangan)," kata Zulhas dalam Pelantikan Pejabat Kementerian Koordinator Pangan di Jakarta, Senin (11/11/2024).
1. Dari 1.800 gudang milik Bulog, hanya 1.500 yang terpakai

Menteri Perdagangan periode 2022-2024 ini menyebut Bulog memang dibentuk menjadi badan stabilisasi pangan. Maka dari itu Bulog diberikan fasilitas banyak gudang untuk menyimpan cadangan pangan pemerintah, sehingga peran stabilisasi pangan dari Bulog pun masih harus dioptimalkan.
Dalam catatannya, dari sebanyak 1.800 gudang asli milik Bulog, saat ini hanya 1.500 gudang yang terpakai.
"Kita merawat susah dari 1.800 gudang sekian sekarang yang bekerja hanya 1.500 gudang," ujarnya.
2. Bulog diminta lakukan transformasi kelembagaan

Sebelumnya, Wahyu mengatakan, pemerintah telah meminta Bulog melakukan transformasi kelembagaan.
"Saya diminta oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, kalau konkretnya persiapan transisi secara khusus, saya diperintahkan, 'Mas Wahyu, ubah transformasi kelembagaan Bulog. Kita akan kembali lagi 52 tahun seperti dulu'. Makanya di awal dilaporkan, saat ini Keppres sedang disusun oleh tim," kata Wahyu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (5/11).
Usai rapat, Wahyu mengatakan, Bulog nantinya bukan lagi berstatus sebagai BUMN. Bulog selama ini berdiri sebagai BUMN pangan berdasarkan beleid yang berlaku.
“Enggak (BUMN) dong, fungsinya itu bisa dipelajari di sejarah, kita lihat sejarah, 50 tahun yang lalu namanya Badan Urusan Logistik, ini akan dikembalikan mirip seperti itu,” tutur Wahyu.
3. Bulog berdiri pada 21 Januari 2003

Adapun Perum Bulog adalah BUMN yang berdiri pada tanggal 21 Januari 2003. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 yang merupakan Anggaran Dasar Perum Bulog tersebut, kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog.
Pendirian Perum Bulog tidak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya, yaitu Badan Urusan Logistik (Bulog). Sebab, Perum Bulog merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi BUMN dalam bentuk perum.
Kemudian perubahan status badan hukum Bulog juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal yang semula berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN, dan Lembaga Kementerian teknis lainnya.