Ilustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kasus gagal bayar Wanaartha Life terungkap sejak Desember 2019. Perusahaan tersebut terseret dalam penyidikan kasus Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pada penyidikan itu, dilakukan juga pemblokiran saham dan aset yang menyeret rekening efek Wanaartha Life. Sehingga, perusahaan tersebut tak bisa membayar klaim pada sekitar 26 ribu nasabah. Nilai klaim yang gagal dibayarkan berkisar Rp15 triliun. Perusahaan itu juga terlibat kasus dugaan penggelapan dana nasabah.
OJK sendiri telah mencabut izin usaha Wanaartha Life sejak Desember 2022 lalu, karena perusahaan asuransi tersebut tak memenuhi kewajiban ke nasabah.
Saat ini, ada Tim Likuidasi (TL) yang bertugas menjalankan program yang diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.
Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.
Kepolisian RI sendiri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus Wanaartha Life termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life.