Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada tanggal 10 November 2023.
Aturan yang mulai berlaku 2024 tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga batasan waktu penagihan bagi debt collector. Lebih lengkapnya, simak tujuh aturan pinjol OJK terbaru yang wajib diketahui setiap debitur. Baca sampai akhir, ya!