Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (pexels.com/Cup of Couple)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada tanggal 10 November 2023.

Aturan yang mulai berlaku 2024 tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga batasan waktu penagihan bagi debt collector. Lebih lengkapnya, simak tujuh aturan pinjol OJK terbaru yang wajib diketahui setiap debitur. Baca sampai akhir, ya!

1. Tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform

ilustrasi mengajukan pinjol lewat smartphone. (pexels.com/Cup of Couple)

Aturan pinjol OJK terbaru yang pertama adalah batasan bagi debitur yang dilarang mengajukan pinjaman online lebih dari tiga platform. Salah satu alasannya adalah agar debitur atau masyarakat bisa terlepas dari kebiasaan gali lubang tutup lubang pinjol.

Oleh sebab itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

2. Denda keterlambatan 0,1-0,3 persen per hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di