Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Fasilitas itu ditujukan bagi pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas tersebut disediakan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program JHT. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan fasilitas tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan revisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua.
