Cara mencairkan Bilyet Giro terbilang mudah, namun perlu diingat bahwa proses pencairan Bilyet Giro tidak sama dengan cek. Kita tidak bisa tarik tunai nominal dana atau uang dalam alat pembayaran Bilyet Giro.
Hal itu dikarenakan perintahnya hanya untuk melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. Pemindahan dana atau uang tersebut baru akan diproses setelah penyerahan oleh penerima ke bank. Bilyet harus diserahkan ke bank dalam jangka waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah tersebut, bank akan melakukan pemindahan dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Jika sudah, maka penerima bisa lakukan tarik tunai melalui rekeningnya tersebut.
Selain itu, daluarsa atau lewat waktu bilyet giro dihitung setelah lewat waktu enam bulan terhitung sejak mulai berakhirnya tenggang waktu penawaran.