Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), boikot berarti bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dan sebagainya).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menambahkan terkait pengertian boikot. Menurut OJK, boikot membagi dua pengertian yaitu:
- Boikot merupakan suatu tindakan pencegahan kelangsungan suatu bisnis dengan memaksa orang untuk tidak membeli produk perusahaan tersebut.
- Boikot merupakan kegiatan memaksa orang untuk tidak melakukan bisnis dengan pihak tertentu (boycott).
Dengan arti lain, boikot merupakan suatu wujud protes sekelompok orang terhadap seseorang atau organisasi tertentu yang dilakukan dengan cara menolak untuk menggunakan, membeli maupun berurusan dengan pihak yang diboikot tersebut.
Biasanya, boikot ini dilakukan secara terorganisir atau terencana dan tidak melibatkan perlakuan keras dengan tujuan memaksa pihak yang diboikot dengan mengubah suatu kebijakan.
Dapat kita simpulkan bahwa boikot adalah suatu tindakan atau kegiatan sekelompok orang atau organisasi tertentu untuk menolak bekerjasama, beurusan, menggunakan maupun membeli produk dari pihak tertentu. Untuk penjelasan lebih lengkap apa itu boikot, simak ulasannya di bawah ini.