ilustrasi investasi (pexels.com/Lukas)
Di bawah ini merupakan beberapa pengertian uang kuasi. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengertian uang kuasi berdasarkan BI
BI atau Bank Indonesia menyebut uang kuasi sebagai suatu jenis aset yang rupanya dapat diuangkan tentunya dalam kurun waktu yang lebih cepat dan lebih singkat. Hal ini tentu diterima dengan baik oleh masyarakat karena prosesnya yang cepat tersebut bisa memuaskan para pelanggan ataupun nasabah bank.
Selain itu dijabarkan pula bahwa uang jenis ini hadir dalam beberapa macam bentuk. Mulai dari bentuk simpanan hingga deposito atau bisa juga dalam bentuk simpanan valas.
2. Pengertian uang kuasi berdasarkan OJK
Bukan hanya BI saja yang mengemukakan pernyataannya mengenai apa yang dimaksud dengan uang kuasi. Rupanya OJK atau Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki definisi dari uang kuasi yang umumnya disebut juga dengan istilah asing yaitu quasi money.
Quasi money bisa diartikan atau dimaknai sebagai suatu kewajiban sistem moneter yang hadir dalam bentuk deposito berjangka. Tidak hanya itu saja namun uang jenis ini juga hadir dalam bentuk tabungan dengan mata uang yang bernilai rupiah serta saldo rekening dari valuta asing tepatnya milik penduduk.
3. Definisi operasional
Bisa dikatakan pula bahwa uang kuasi yang hadir baik dalam bentuk deposito berjangka maupun dalam bentuk tabungan ini tidak dapat dipakai setiap saat karena sistem pembayarannya terikat dengan waktu tertentu. Namun, uang jenis ini bisa dibilang merupakan aktiva tepatnya milik sektor swasta domestik yang bisa menjalankan fungsinya sebagai uang.
Dalam hal ini fungsi uang yang tidak dapat terpenuhi adalah fungsi medium of exchange atau fungsinya sebagai media pertukaran.
4. Pengertian dalam istilah ekonomi
Makna dari uang kuasi juga bisa dijabarkan tepatnya dalam istilah ekonomi. Dimana hal ini menekankan adanya aset yang dapat diuangkan dalam proses waktu yang cenderung cepat atau singkat.
Selain itu penjabarannya juga meliputi bentuknya seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya yaitu dalam bentuk tabungan dan deposito serta simpanan valas yang menjadi milik dari pihak swasta domestik.