Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai lembaga jasa keuangan harus menerapkan strategi antifraud sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 tahun 2024.
Penerapan POJK 12/2024 itu dilakukan Askrindo dengan menandatangani Piagam Komitmen Anti Fraud yang disaksikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).