Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Perumahan (Unslpash/Breno Assis)

Salah satu solusi untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah adalah fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Secara umum, KPR terbagi menjadi dua jenis, yaitu KPR subsidi dan KPR komersil.

Berbeda dengan KPR komersil yang berlaku untuk semua kalangan, fasilitas KPR subsidi khusus disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). KPR subsidi adalah fasilitas kredit untuk membeli rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah melalui subsidi uang muka, bantuan pembiayaan, fasilitas likuiditas, hingga tabungan perumahan rakyat.

Mengingat tidak berlaku untuk semua kalangan, KPR subsidi memiliki sejumlah syarat yang lebih ketat. Salah satunya berkaitan dengan gaji atau penghasilan pemohon. Berikut aturan gaji minimal KPR subsidi berdasarkan aturan dari pemerintah selengkapnya di bawah ini.

1. Peraturan Gaji minimal KPR subsidi

rumah subsidi (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pemerintah Indonesia hanya menetapkan batasan gaji maksimal KPR subsidi, sehingga tidak ada aturan tentang gaji minimal KPR subsidi untuk rumah subsidi. Artinya, semua kalangan bisa mengajukan fasilitas KPR subsidi asalkan penghasilannya tidak lebih dari batas maksimal yang sudah ditetapkan.

Perlu diketahui, gaji maksimal KPR subsidi pada 2023 adalah Rp4 juta untuk jenis rumah tapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah susun. Berbeda dengan KPR komersil atau nonsubsidi yang memiliki aturan tentang batas minimal gaji pemohon.

Namun, gaji minimal KPR komersil memang tidak dijelaskan secara tertulis karena pihak bank akan menganalisis riwayat dan kemampuan pemohon saat proses pengajuan.

2. Jenis KPR subsidi

Editorial Team

Tonton lebih seru di