Bea Cukai Ancam Pecat Pegawai Terlibat Praktik Thrifting Ilegal

- Dirjen Be Cukai Djaka Budhi Utama akan menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dalam praktik kerja sama dengan pedagang thrifting. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemecatan.
- Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi mengungkapkan, mayoritas pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal. Menurutnya, pakaian bekas impor tersebut bisa lolos ke Indonesia dengan membayar ratusan juta rupiah per kontainer kepada oknum petugas Bea Cukai di pelabuhan.
Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama memastikan akan menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dalam praktik kerja sama dengan pedagang thrifting. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemecatan.
Hal ini sekaligus menanggapi pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut pihaknya membayar hingga Rp550 juta per kontainer kepada oknum pegawai Bea Cukai agar baju bekas impor lolos masuk ke Indonesia.
“Kalau memang itu ada dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (pecat). Tahu sendiri kan gimana kalau selesai? Yang pasti, jadi pengangguran, gitu saja," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
1. Informasi yang disampaikan tidak jelas

Menurut Djaka, informasi mengenai setoran pedagang thrifting kepada oknum Bea Cukai hingga mencapai Rp550 juta per kontainer tidak jelas dan cenderung menyesatkan. Meski demikian, ia memastikan pemeriksaan internal tetap akan dilakukan.
“Itu tidak jelas, informasi yang menyesatkan. Kalau pun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan situasi tersebut, yang pasti akan kami selesaikan,” ucap Djaka.
2. Mayoritas pakaian bekas yang masuk Indonesia statusnya ilegal

Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi sebelumnya mengungkapkan, mayoritas pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal. Selama ini, menurutnya, pakaian bekas impor tersebut bisa lolos ke Indonesia dengan membayar ratusan juta rupiah per kontainer kepada oknum petugas Bea Cukai di pelabuhan.
“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Soal biayanya masuk ke mana, begini, itu sebenarnya bukan rahasia umum lagi. Artinya, barang itu bisa masuk tidak serta-merta terbang sendiri sampai ke Indonesia. Ada pihak yang memfasilitasi. Kami (para pedagang) ini sebenarnya korba,” ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11).
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan legalisasi impor pakaian bekas, tentunya dengan kewajiban membayar bea masuk atau pajak kepada negara.
3. Menkeu tegaskan komitmen berantas barang ilegal yang masuk ke Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak peduli dengan bisnis thrifting. Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah pedagang pakaian bekas yang ingin bisnis mereka dilegalkan dan menyatakan siap membayar pajak.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang tersebut,” katanya.
Menurut Purbaya, persoalan ini bukan soal membayar pajak, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan bahwa bisnis baju bekas impor adalah ilegal.
“Jadi, soal membayar pajak tidak relevan. Barang itu tetap ilegal!” ucap Purbaya.
“Kalau saya menagih pajak dari ganja, misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira begitu. Jadi itu intinya,” tambah dia.
Sementara itu, terkait pernyataan pedagang thrifting di Pasar Senen yang mengaku biaya meloloskan impor pakaian bekas di pelabuhan mencapai sekitar Rp550 juta per kontainer, Purbaya mempertanyakan klaim tersebut. Hingga saat ini, ia belum menerima bukti yang kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
"Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu benar. Harus diklarifikasi dulu, apakah betul atau tidak," ujarnya.


















