Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Besaran Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro yang Berlaku per 1 Juli

Ilustrasi penggunaan QRIS (IDN Times/Dokumen Qris.id)

Jakarta, IDN Times - Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tak lagi gratis bagi pelaku usaha mikro.

Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia menetapkan tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro yang tak boleh dibebankan kepada konsumen atau masyarakat.

1. Rincian tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro

Ilustrasi transaksi nontunai (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun tarif QRIS bagi pelaku usaha mikro atau merchant discount rate (MDR) ialah sebesar 0,3 persen. Untuk transaksi lainnya, dikenakan tarif 0,7 persen.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, tarif QRIS yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada segmen pedagang lainnya. Sehingga, dia menegaskan BI tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mikro dalam menetapkannya.

"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," kata Erwin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, (6/7/2023).

2. Pedagang yang bebankan tarif QRIS ke konsumen bisa dilaporkan

Ilustrasi Quick Responce Code Indonesia Standard (QRIS). (dok. Bank Indonesia)

Erwin menegaskan, tarif QRIS atau MDR yang diberlakukan bagi pelaku usaha mikro per 1 Juli tak boleh dibebankan kepada konsumen. Artinya, pedagang tak boleh menaikkan harga produk karena pembayaran menggunakan QRIS dikenakan tarif.

Jika ada pedagang atau pelaku usaha mikro yang membebankan tarif tersebut kepada konsumen, maka bisa dilaporkan.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," ujar Erwin.

3. Pembayaran donasi hingga pajak pakai QRIS tak dikenakan tarif

ilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Erwin mengatakan, ada beberapa golongan merchant khusus yang tak dikenakan MDR atau tarif QRIS. Misalnya, pembayaran donasi, atau kewajiban kepada negara seperti pajak yang menggunakan QRIS.

"Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah," tutur Erwin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dheri Agriesta
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us