Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Berikut adalah langkah-langkah atau cara daftar UMKM online:
- Buat akun dan login di https://oss.go.id
- Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan”
- Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan
- Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha
- Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil
- Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan”
- Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya”
- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya”
Pemilik UMKM juga bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
Sebagai informasi, pemilik UMKM juga bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan.