Jakarta, IDN Times - Manajemen PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA mengimbau kepada seluruh nasabahnya untuk menukarkan kartu debit BCA non-chip paling lambat 30 November 2021.
Hal itu sejalan dengan dukungan terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan Kartu Debit berbasis Chip untuk semua kartu yang diterbitkan di Indonesia.
"Efektif per 1 Desember 2021, Kartu Debit BCA Non Chip yang meliputi Kartu ATM BCA dan Kartu Debit BCA tidak akan bisa digunakan lagi. Sebagai gantinya, BCA menyediakan Kartu Debit Chip yang bisa didapatkan melalui Kantor Cabang BCA, CS Digital, dan Halo BCA," tulis BCA dalam situs resminya, seperti dikutip IDN Times, Rabu (20/10/2021).
Berikut tips penukaran atau cara ganti Kartu Debit BCA Non Chip ke Kartu Debit BCA Chip, simak selengkapnya di bawah ini!