Jakarta, IDN Times - JHT merupakan Jaminan Hari Tua yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada para pesertanya. Bagi kamu yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen.
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mendapatkan banyak manfaat yang dapat membantu untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Biasanya, kamu baru dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika kamu berada di usia pensiun.
Namun, kabar bahagia bagi kamu yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun, kamu dapat mengajukan klaim manfaat sebagian yaitu sebanyak 10 persen. Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan. Yuk, simak!