Jakarta, IDN Times - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak (WP) memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2024 mendatang. Pelaporan pajak sampai saat ini dilakukan secara online dengan mengakses DJP Online.
Syarat utama agar kamu bisa mendaftar akun pada lama DJP Online untuk pelaporan pajak, wajib pajak (WP) harus memiliki kode EFIN atau Electronic Filling Identification Number.
EFIN merupakan kependekan dari Electronic Filling Identification Number. Jika diartikan, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak seperti lapor SPT melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Untuk mendapatkan EFIN, kamu bisa mengunduh formulir permohonan aktivasi EFIN di situs resmi Ditjen Pajak.
Berikut ini IDN Times rangkum cara mudah mendapatkan EFIN dan mengaktifkannya.