Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terlengkap! 102 Daftar Pinjol Legal, Resmi dan Berizin OJK

Terlengkap! 102 Daftar Pinjol Legal, Resmi dan Berizin OJK
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar penyelenggara jasa financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang legal. 

Data terbaru, per 9 Maret 2023, terdapat 102 pinjol legal dan resmi yang terdaftar di OJK. Bagi kalian yang mau meminjam uang dari pinjol, pastikan menggunakan jasa penyelenggara yang legal tersebut.

Simak daftar pinjol legal agar tidak tertipu pinjol ilegal! 

  1. 1. Apa itu pinjol legal?

    ilustrasi kata "illegal" dan "legal" (pixabay.com/Ramdlon)
    ilustrasi kata "illegal" dan "legal" (pixabay.com/Ramdlon)

    Fintech P2P lending adalah layanan pinjam-meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima pinjaman). Fintech P2P lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

    Dalam perkembangannya di masyarakat, fintech P2P lending biasa dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Pinjol yang legal adalah yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa keuangan di OJK dan memiliki izin resmi. 

  2. 2. Daftar pinjol berizin OJK

    Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Untuk mengetahui fintech alias pinjol mana saja yang resmi di OJK, simak daftarnya berikut ini:

    1. Danamas
    2. Investree
    3. Amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Modalku
    8. KTA KILAT
    9. Kredit Pintar
    10. Maucash
    11. Finmas
    12. KlikA2C
    13. Akseleran
    14. Ammana.id
    15. PinjamanGO
    16. KoinP2P
    17. pohondana
    18. MEKAR
    19. AdaKami
    20. ESTA KAPITAL FINTEK
    21. KREDITPRO
    22. FINTAG
    23. RUPIAH CEPAT
    24. CROWDO
    25. Indodana
    26. JULO
    27. Pinjamwinwin
    28. Dana Rupiah
    29. OVO Finansial
    30. Pinjam Modal
    31. ALAMI
    32. AwanTunai
    33. Danakini
    34. Singa
    35. DANAMERDEKA
    36. EASYCASH
    37. PINJAM YUK
    38. FinPlus
    39. UangMe
    40. PinjamDuit
    41. DANA SYARIAH
    42. BATUMBU
    43. Cashcepat
    44. klikUMKM
    45. Pinjam Gampang
    46. cicil
    47. lumbungdana
    48. 360 KREDI
    49. Dhanapala
    50. Kredinesia
    51. Pintek
    52. ModalRakyat
    53. SOLUSIKU
    54. Cairin
    55. TrustIQ
    56. KLIK KAMI
    57. Duha SYARIAH
    58. Invoila
    59. Sanders One Stop Solution
    60. DanaBagus
    61. UKU
    62. KREDITO
    63. AdaPundi
    64. Lentera Dana Nusantara
    65. Modal Nasional

    66. Komunal P2P
    67. Restock.ID
    68. TaniFund
    69. Ringan
    70. Avantee
    71. Gradana
    72. Danacita
    73. IKI Modal
    74. Ivoji
    75. Indofund.id
    76. iGrow
    77. Danai.id
    78. DUMI
    79. LAHAN SIKAM
    80. qazwa.id
    81. KrediFazz
    82. Doeku
    83. Aktivaku
    84. Danain
    85. Indosaku
    86. Jembatan Emas
    87. EDUFUND
    88. GandengTangan
    89. PAPITUPI SYARIAH
    90. BantuSaku
    91. danabijak
    92. Danafix
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS
    99. SAMIR
    100. UATAS
    101. Asetku
    102. Findaya

  3. 3. OJK imbau gunakan pinjol legal

    Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

    OJK mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan fintech yang berizin OJK. Jika kamu perlu informasi lebih lanjut, OJK pun menyediakan layanan untuk memberi penjelasan mengenai hal tersebut. 

    "Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ujar OJK yang dikutip Jumat (1/9/2023).

    Demikian daftar pinjol legal dan resmi terlengkapnya. Semoga bermanfaat!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More