Terlengkap! 102 Daftar Pinjol Legal, Resmi dan Berizin OJK

Pastikan gunakan fintech P2P lending alias pinjol yang legal

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar penyelenggara jasa financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang legal. 

Data terbaru, per 9 Maret 2023, terdapat 102 pinjol legal dan resmi yang terdaftar di OJK. Bagi kalian yang mau meminjam uang dari pinjol, pastikan menggunakan jasa penyelenggara yang legal tersebut.

Simak daftar pinjol legal agar tidak tertipu pinjol ilegal! 

Baca Juga: OJK: Banyak Pinjol Ilegal Sudah Ditutup tapi Buka Lagi

1. Apa itu pinjol legal?

Terlengkap! 102 Daftar Pinjol Legal, Resmi dan Berizin OJKilustrasi kata "illegal" dan "legal" (pixabay.com/Ramdlon)

Fintech P2P lending adalah layanan pinjam-meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima pinjaman). Fintech P2P lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam perkembangannya di masyarakat, fintech P2P lending biasa dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Pinjol yang legal adalah yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa keuangan di OJK dan memiliki izin resmi. 

Baca Juga: OJK: Tak Boleh Ada Pemaksaan dalam Pendaftaran Pinjol!

2. Daftar pinjol berizin OJK

Terlengkap! 102 Daftar Pinjol Legal, Resmi dan Berizin OJKIlustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mengetahui fintech alias pinjol mana saja yang resmi di OJK, simak daftarnya berikut ini:

1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. Dana Rupiah
29. OVO Finansial
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala
50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional

66. Komunal P2P
67. Restock.ID
68. TaniFund
69. Ringan
70. Avantee
71. Gradana
72. Danacita
73. IKI Modal
74. Ivoji
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. DUMI
79. LAHAN SIKAM
80. qazwa.id
81. KrediFazz
82. Doeku
83. Aktivaku
84. Danain
85. Indosaku
86. Jembatan Emas
87. EDUFUND
88. GandengTangan
89. PAPITUPI SYARIAH
90. BantuSaku
91. danabijak
92. Danafix
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS
99. SAMIR
100. UATAS
101. Asetku
102. Findaya

3. OJK imbau gunakan pinjol legal

Terlengkap! 102 Daftar Pinjol Legal, Resmi dan Berizin OJKIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan fintech yang berizin OJK. Jika kamu perlu informasi lebih lanjut, OJK pun menyediakan layanan untuk memberi penjelasan mengenai hal tersebut. 

"Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ujar OJK yang dikutip Jumat (1/9/2023).

Demikian daftar pinjol legal dan resmi terlengkapnya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal

Topik:

  • Anata Siregar
  • Mohamad Aria
  • Donny Andrian

Berita Terkini Lainnya