Data Pribadi Disalahgunakan, RUU Perlindungan Data Harus Disahkan

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam industri financial technology (fintech).
"Penggunaan data pribadi konsumen sering disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan," kata Executive Director Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rainer Heufers dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).
1. Undang-undang akan memperjelas bentuk penegakan hukum
Dengan adanya undang-undang, kata Rainer, bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas. Selain itu, penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan. "Jika melanggar, terdapat sanksi atau pidana," jelasnya.