Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam industri financial technology (fintech).
"Penggunaan data pribadi konsumen sering disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan," kata Executive Director Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rainer Heufers dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).