Heboh Modus Afiliator di Trading Binary Option, Hati-hati Itu Ilegal!

Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial terkait modus afiliator dalam trading binary option yang meraup untuk saat orang lain rugi (loss). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan kegiatan trading binary option itu sendiri dilarang di Indonesia.
Ketentuan itu sendiri sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.
"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada IDN Times, Selasa (25/1/2022).
1. Pasal yang mengatur tentang trading binary option dilarang
Wisnu mengatakan mekanisme perdagangan binary option itu sendiri tidak sesuai dengan ketentuan UU PBK, khususnya pada pasal 1 angka 8. Berikut bunyinya:
"Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi."