Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial terkait modus afiliator dalam trading binary option yang meraup untuk saat orang lain rugi (loss). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan kegiatan trading binary option itu sendiri dilarang di Indonesia.
Ketentuan itu sendiri sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.
"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada IDN Times, Selasa (25/1/2022).