Jakarta, IDN Times – Banyak dari kita yang masih sulit membedakan istilah-istilah perpajakan, salah satunya adalah perbedaan antara PPN dengan PPh.
Dikutip dari laman online-pajak.com, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yaitu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Sementara, PPh adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu, pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.
Masih bingung? Yuk simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini.