Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan Fintech

Jakarta, IDN Times - Bank dan fintech adalah beberapa sumber di mana kamu dapat meminjam uang. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sementara Fintech yang juga disebut pinjaman online (pinjol) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Lalu apa sih beda keduanya? Berikut ini 6 perbedaan bank dengan fintech dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia.
1. Kegiatan Usaha

Bank
Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman untuk koperasi, UMKM, konsumen, ritel, menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk investasi
Fintech
Penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
2. Sumber dana pinjaman

Bank
Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan penerbitan surat utang.
Fintech
Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.
3. Pemberi pinjaman

Bank
Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri.
Fintech
Orang atau badan hukum pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending).
4. Resiko penyaluran pinjaman

Bank
Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman, bank sendiri yang bertanggung jawab.
Fintech
Risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan oleh fintech.
5. Kewenangan penyaluran restrukturisasi

Bank
Sepenuhnya ditanggung bank.
Fintech
Pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana. Perusahaan fintech hanya dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman.
6. Pengawasan oleh Pemerintah
Bank
Pengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyrakat.
Fintech
Pengawasan terhadap penyelenggara fintech sebagai perantara atau platform dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.



















