Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan Fintech

Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan Fintech
Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bank dan fintech adalah beberapa sumber di mana kamu dapat meminjam uang. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sementara Fintech yang juga disebut pinjaman online (pinjol) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Lalu apa sih beda keduanya? Berikut ini 6 perbedaan bank dengan fintech dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia.

1. Kegiatan Usaha

Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Bank

Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman untuk koperasi, UMKM, konsumen, ritel, menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk investasi

Fintech

Penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.

2. Sumber dana pinjaman

default-image.png
Default Image IDN

Bank

Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan penerbitan surat utang.

Fintech

Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.

3. Pemberi pinjaman

rawpixel.com/Freepik
rawpixel.com/Freepik

Bank

Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri.

Fintech

Orang atau badan hukum pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending).

4. Resiko penyaluran pinjaman

Ilustrasi uang  (IDN Times/Mela Hapsari)
Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Bank

Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman, bank sendiri yang bertanggung jawab.

Fintech

Risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan oleh fintech.

5. Kewenangan penyaluran restrukturisasi

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Bank

Sepenuhnya ditanggung bank.

Fintech

Pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana. Perusahaan fintech hanya dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman.

6. Pengawasan oleh Pemerintah

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)
Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Bank

Pengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyrakat.

Fintech

Pengawasan terhadap penyelenggara fintech sebagai perantara atau platform dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Bursa Efek Indonesia Tendang 18 Emiten Ini, Efektif 10 November 2026

11 Apr 2026, 20:20 WIBBusiness