Jakarta, IDN Times - Savings Bond Ritel (SBR) adalah salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN). SBR diterbitkan pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI).
Dikarenakan SBR diterbitkan oleh pemerintah, maka dapat dianggap sebagai instrumen investasi yang sangat aman, apalagi pembayaran pokok dan kuponnya dijamin 100 persen oleh negara, dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Sebelum berinvestasi di SBR, investor perlu memahami perbedaannya dengan ORI, risiko, dan juga keuntungannya.