Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
Pembayaran klaim hari ini merupakan tahap kedua, setelah tahap pertama dilakukan pada 6 Maret 2023.
Adapun untuk nasabah dengan klaim di atas Rp5.000.001 setelah dipangkas nilainya, maka akan dibayarkan dua tahap. Pada tahap pertama, akan dibayarkan 50 persen tahun ini, dan 50 persen pada 2024.
Berdasarkan keputusan Direksi AJB Bumiputera terkait PNM, sejumlah polis mendapatkan pemotongan hingga 50 persen.
Misalnya, pada asuransi perorangan untuk jenis klaim habis kontrak, lalu penebusan. Lalu, asuransi kumpulan dengan jenis klaim habis kontrak dan penebusan. Begitu juga pada produk tradisional Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH).
Pemegang polis asuransi jiwa kumpulan juga mendapatkan PNM hingga 50 persen, misalnya untuk produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan PKK BUMN.
Ada juga PNM hingga 20 persen, 40 persen, 42,5 persen, bahkan hingga 75 persen, khusus asuransi jiwa perorangan dengan status BPO kurang atau sama dengan tiga tahun.