Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Nasabah MNC Bank Tak Bisa Transaksi-Tarik Dana, OJK Pantau Ketat!

2 min read
Nasabah MNC Bank Tak Bisa Transaksi-Tarik Dana, OJK Pantau Ketat!
Kantor pusat PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank. (dok. MNC Bank)
  • Nasabah MNC Bank mengalami kendala mobile banking, transfer, dan penarikan ATM sejak akhir Oktober 2026; penarikan melalui teller dibatasi maksimal Rp1 juta per nasabah.

  • OJK memantau dan mendalami kondisi MNC Bank, meminta bank memenuhi seluruh kewajiban nasabah, serta mengimbau masyarakat memakai kanal resmi dan tidak terpengaruh informasi belum terverifikasi.

  • MNC Bank menyatakan pemulihan layanan transaksi digital masih berlangsung, mengarahkan nasabah ke ATM, cabang, dan call center, sementara keluhan transfer serta penarikan dana penuh masih terjadi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Para nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank masih mengalami kendala dalam melakukan transaksi. Kondisi ini telah terjadi sejak akhir Oktober 2026.

Adapun nasabah tidak bisa melakukan transaksi melalui mobile banking, tak bisa menarik dana melalui ATM karena tak ada dana di mesin ATM, serta adanya pembatasan penarikan dana melalui teller, yakni maksimal Rp1 juta per nasabah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius atas gangguan yang dialami nasabah.

“Tentu kami memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan nasabah pada satu bank dimaksud. Kami memantau perkembangannya,” kata Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).

  1. 1. MNC Bank diwajibkan penuhi permintaan seluruh nasabah

    20260714_180121.jpg
    Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

    Kiki mengatakan, pihaknya sedang mendalami kondisi MNC Bank, dan memastikan MNC Bank dapat menangani seluruh permintaan dari nasabah, serta tentunya harus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Dalam hal ini, kami terus melakukan pengawasan terhadap perbankan secara berkelanjutan dan tentunya berbasis risiko,” ucap Kiki.

  2. 2. OJK minta nasabah tetap tenang

    20260714_180121(1).jpg
    Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

    OJK memastikan dalam penanganan ini, perlindungan konsumen tetap diterapkan. Dia pun meminta masyarakat, terutama nasabah MNC Bank tetap tenang menghadapi kondisi ini.

    “Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, nasabah tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi. Tentunya menggunakan saluran komunikasi resmi bank. Tolong dilihat dari situ, juga untuk memperoleh informasi terkini mengenai layanan dan penyelesaian terhadap kendala transaksi yang dimaksud,” ucap Kiki.

  3. 3. MNC Bank sedang lakukan pemulihan layanan

    ilustrasi bank online
    ilustrasi bank online (magnific.com/rawpixel.com)

    MNC Bank sendiri mengakui saat ini masih terus melakukan pemulihan layanan transaksi digital. Perusahaan mengarahkan nasabah untuk memanfaatkan jaringan ATM MNC Bank, mengunjungi kantor cabang terdekat, dan terus menghubungi call center di nomor 1500188.

    “Perseroan mengklarifikasi bahwa saat ini dalam proses pemulihan (recovery) terhadap layanan transaksi digital perseroan yang masih terus berlangsung,” tulis MNC Bank.

    Sayangnya, menurut salah satu nasabah MNC Bank, Rian, dirinya telah mencoba mengakses seluruh jaringan MNC Bank. Hingga hari ini, dia tak bisa melakukan pemindahan dana dengan transfer melalui mobile banking.

    Saat mendatangi kantor cabang terdekat, dirinya tak bisa menarik seluruh dana di rekening melalui teller, hanya dibatasi Rp1 juta per nasabah.

    “Tarik di teller cuma dibatasi Rp1 juta tadi saya coba. Masa saya harus bolak-balik untuk ambil gaji saya di situ,” kata Rian.

Related Articles

See More
Nasabah MNC Bank Tak Bisa Transaksi-Tarik Dana, OJK Pantau Ketat!