Jakarta, IDN Times - Obligasi Negara Ritel (ORI) merupakan salah satu jenis surat utang negara (SUN). Akses Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap SUN, termasuk ORI kini makin dipermudah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ORI sendiri adalah SUN yang diterbitkan pemerintah untuk individu WNI, dan merupakan alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, serta menguntungkan, dengan karakteristik yaitu dapat diperdagangkan (tradable) di Pasar Sekunder.
Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, Rabu (22/2/2023), setiap individu atau perseorangan WNI yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat membeli ORI di Pasar Perdana. Sementara itu, investor domestik, baik individu maupun institusi, dapat membeli ORI di Pasar Sekunder.