Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPS Ungkap Risiko Simpan Dana di Bank dengan Bunga Tinggi

LPS Ungkap Risiko Simpan Dana di Bank dengan Bunga Tinggi
Anggota Dewan Komisioner LPS bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • LPS menyebut bank pada dasarnya digunakan untuk menyimpan dana likuid bagi kebutuhan sehari-hari, bukan tempat utama berinvestasi.
  • Penjaminan simpanan dibatasi paling banyak Rp2 miliar per nasabah pada satu bank dan mempertimbangkan tingkat bunga.
  • Dana dengan bunga melebihi tingkat penjaminan LPS memiliki risiko sehingga nasabah perlu memahami kondisi bank tempat menyimpan dana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan pada dasarnya merupakan tempat menyimpan dana likuid untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan sebagai tempat utama untuk berinvestasi.

Menurut Anggota Dewan Komisioner LPS bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi, masyarakat yang menempatkan dana untuk tujuan investasi dan mengharapkan bunga tinggi perlu memahami risiko ketika memilih menyimpan uangnya di bank.

"Makanya tadi saya bilang bahwa perbankan itu bukan tempat investasi ya," kata dia dalam Fortune Indonesia Investment Forum 2026 di Jakarta pada Sabtu (29/8/2026).

  1. 1. Simpanan dengan bunga tinggi tak dijamin LPS

    ilustrasi tabungan emas (IDN Times/Nathaniel Tegar)
    ilustrasi tabungan emas (IDN Times/Nathaniel Tegar)

    Doddy menjelaskan, persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan simpanan di bank, termasuk bank digital, yang menawarkan bunga deposito di atas tingkat bunga penjaminan LPS.

    Sesuai ketentuan penjaminan simpanan, LPS hanya menjamin simpanan paling banyak Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Dengan demikian, jika nasabah menyimpan Rp10 miliar, maksimal Rp2 miliar yang masuk batas penjaminan, sedangkan Rp8 miliar sisanya tidak dijamin.

    Selain batas nominal, tingkat bunga simpanan juga menjadi salah satu faktor dalam penjaminan. Doddy menyebut tingkat bunga simpanan tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan LPS yang sebesar 3,25 persen.

    "Jadi memang ya ketika bapak/ibu menempatkan uangnya di bank, jumlahnya di atas Rp2 miliar dan atau suku bunga simpanannya di atas tingkat bunga penjaminan, ya otomatis kalau banknya gagal, kalau ya, dia tidak dijamin," ujar dia.

  2. 2. Simpanan di bank untuk kebutuhan likuiditas

    ilustrasi tabungan emas (IDN Times/Nathaniel Tegar)
    ilustrasi tabungan emas (IDN Times/Nathaniel Tegar)

    Doddy mengatakan, batas penjaminan hingga Rp2 miliar berkaitan dengan fungsi simpanan bank sebagai tempat menyimpan dana yang dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari. Menurut dia, paradigma penjaminan simpanan yang diatur dalam undang-undang dan dijalankan LPS memang menetapkan batas maksimum penjaminan pada level tersebut.

    "Makanya, paradigma dari penjaminan simpanan yang ada di undang-undang yang kemudian dijalankan oleh LPS, yang kita jamin memang yang yang maksimum pada level Rp2 miliar yang kita perhitungkan itulah yang diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

  3. 3. Nasabah perlu perhatikan kondisi bank

    Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

    Doddy mengatakan, masyarakat yang tetap ingin menempatkan dana untuk tujuan investasi di bank dengan bunga di atas tingkat penjaminan LPS perlu menyadari risiko yang menyertainya.

    Nasabah juga perlu mengikuti kondisi bank tempat mereka menyimpan dana, termasuk memahami indikator kesehatan bank dan perkembangan kondisinya. Menurut Doddy, menempatkan dana dengan bunga di atas tingkat penjaminan tetap dapat dilakukan.

    Namun, pemilik dana harus memahami bahwa simpanannya memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Dia menilai pemilik dana juga berkepentingan terhadap ketahanan bank karena kondisi bank berkaitan dengan keamanan dana yang mereka tempatkan.

    "Intinya begitu prinsip kita dalam menjaga ketahanan bank dan bagaimana kemudian peran kita sebagai pemilik dana ya untuk untuk mempertahankan ketahanan ini. Karena kita sebagai investor sangat berkepentingan dengan ketahanan bank," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More