Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK Awasi Financial Influencer agar Tak Bisa Asal Rekomendasi

- OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur perilaku financial influencer agar penyampaian informasi keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dan melindungi konsumen dari potensi kerugian.
- Aturan ini menegaskan pentingnya peningkatan kualitas informasi keuangan yang diterima masyarakat, terutama dalam pengambilan keputusan terkait produk dan layanan sektor jasa keuangan.
- POJK mencakup ketentuan perilaku dasar, edukasi, pemasaran, serta izin dan sertifikasi bagi pihak yang memberi rekomendasi produk keuangan agar sesuai regulasi dan etika industri.
Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer.
Melalui aturan ini, OJK ingin memastikan kegiatan edukasi, promosi, hingga pemberian rekomendasi produk keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, sehingga tidak menyesatkan dan dapat melindungi konsumen.
1. Regulasi bertujuan mencegah potensi kerugian di masyarakat

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk mencegah potensi kerugian masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak tepat.
“Seiring meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku agar informasi dapat disampaikan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
2. Untuk tingkatkan kualitas informasi di sektor keuangan

OJK menilai aturan ini juga penting untuk meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat dalam pengambilan keputusan keuangan.
Dalam POJK tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan, baik untuk meningkatkan literasi keuangan maupun memengaruhi masyarakat dalam penggunaan produk dan layanan keuangan.
3. Rincian cakupan yang diatur dalam POJK

Aturan ini mencakup sejumlah ketentuan, antara lain perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi produk keuangan. Selain itu, OJK juga mengatur pemanfaatan sistem pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan, perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik bagi pihak yang melanggar.
"Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi," tulisnya.
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.












![[QUIZ] Pilih Ide Bisnis, Kami Tebak Kepribadianmu Alpha, Beta, atau Omega](https://image.idntimes.com/post/20240219/pexels-startup-stock-photos-7103-a56a4ee6b878557b98051ffe7f93ee25-bae414e6e8f3154ea4ce8f51e23c7387.jpg)
![[QUIZ] Tebak Mata Uang Negara Peserta Piala Dunia 2026, Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20260626/upload_0ec4a90b2e5fbf77cf66f98a1bef4b24_40640ec0-fd9c-4a32-8b31-d5256ea468fd.jpg)



