Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OJK Blokir 436.727 Rekening Terindikasi Penipuan, Rp566 Miliar Diamankan
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDKB Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026). (dok. OJK)
  • OJK memblokir 436.727 rekening dan 75.711 nomor telepon terindikasi penipuan, mengamankan dana korban sebesar Rp566,1 miliar melalui Indonesia Anti-Scam Center.
  • Dari ribuan pengaduan masyarakat, OJK menindaklanjuti 6.792 kasus entitas ilegal dan menghentikan 953 pinjol serta investasi bodong yang merugikan publik.
  • Hingga akhir Februari 2026, OJK menyelesaikan 181 perkara jasa keuangan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha sektor keuangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 436.727 rekening yang terindikasi terkait penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari langkah tersebut, dana korban sebesar Rp566,1 miliar berhasil diamankan.

Pemblokiran dilakukan sejak 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026. Selain rekening bank, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 75.711 nomor telepon yang dilaporkan terindikasi digunakan dalam tindak penipuan.

“Terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 566,1 miliar,” ujar Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau yang karib disapa Kiki, dalam konferensi pers Hasil RDKB Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

1. Ribuan pengaduan terkait entitas ilegal

potret gedung OJK (IDN Times/Larasati Rey)

OJK mencatat tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Sejak 1 Januari hingga 5 Februari 2026, OJK menerima 65.139 permintaan layanan melalui portal perlindungan konsumen, termasuk 9.323 pengaduan.

Dari jumlah tersebut, 6.792 pengaduan berkaitan dengan entitas ilegal. Rinciannya, 5.470 laporan terkait pinjaman online ilegal, 1.295 investasi ilegal, dan 27 gadai ilegal.

“Satgas pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kiki.

2. Sanksi administratif ke pelaku usaha jasa keuangan

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (IDN Times/Pitoko)

Dalam pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct), OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, sebanyak 16 PUJK diberikan peringatan tertulis, dua PUJK dikenakan instruksi tertulis, dan 10 PUJK dijatuhi sanksi denda.

“Dari sisi pengawasan perilaku-pelaku usaha jasa keuangan kami telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda,” ujar Kiki.

3. Sebanyak 181 perkara jasa keuangan diselesaikan

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari sisi penegakan hukum pidana, hingga akhir Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara di sektor jasa keuangan. Sebanyak 157 perkara telah diputus pengadilan, dengan 151 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan enam lainnya masih dalam tahap kasasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial.

4. Dinamika sektor keuangan syariah

ilustrasi asuransi syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK juga mencatat perkembangan pada sektor keuangan syariah. Indeks saham syariah turun 5,09 persen secara year to date (ytd). Namun, aset kelolaan reksa dana syariah tumbuh 12,69 persen ytd menjadi Rp94,03 triliun, sementara piutang pembiayaan syariah meningkat 10,96 persen secara tahunan (yoy).

Di sisi kelembagaan, sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi telah melakukan spin off unit syariah, sementara lainnya masih dalam proses. OJK juga menjalankan program penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah, termasuk melalui kegiatan Gerak Syariah selama Ramadan.

OJK menyatakan akan terus memantau laporan masyarakat melalui IASC serta memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

FAQ OJK blokir ratusan rekening

Berapa rekening yang diblokir OJK terkait penipuan?

Sebanyak 436.727 rekening telah diblokir hingga 26 Februari 2026.

Berapa total dana korban yang diamankan?

Dana korban yang diblokir mencapai Rp566,1 miliar.

Berapa entitas ilegal yang dihentikan Satgas?

Satgas menghentikan 953 entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team