Jakarta, IDN Times — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 436.727 rekening yang terindikasi terkait penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari langkah tersebut, dana korban sebesar Rp566,1 miliar berhasil diamankan.
Pemblokiran dilakukan sejak 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026. Selain rekening bank, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 75.711 nomor telepon yang dilaporkan terindikasi digunakan dalam tindak penipuan.
“Terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 566,1 miliar,” ujar Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau yang karib disapa Kiki, dalam konferensi pers Hasil RDKB Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
