Jakarta, IDN Times — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 36.735 rekening yang terindikasi judi online (judol).
Adapun jumlah itu merupakan hasil penyisiran rekening yang terindikasi terlibat judol, temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
