OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perbankan hingga 2023
Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus perbankan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak penyebaran COVID-19. Perpanjangan tersebut yakni dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
“OJK akan segera menerbitkan ketentuan mengenai perpanjangan kebijakan stimulus perbankan, termasuk stimulus restrukturisasi,” tulis lembaga tersebut melalui Instagram @ojkindonesia, Jumat (3/9/2021).
1. Perpanjangan berlaku untuk seluruh bank
Dalam penjelasannya, OJK menyebut bahwa perpanjangan ini akan berlaku untuk seluruh bank di Indonesia.
Adapun bank yang dimaksud termasuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).