Panduan Cara Over Kredit Rumah yang Legal, Dijamin Aman!

Harga rumah yang makin melambung bikin banyak orang harus putar otak buat punya hunian sendiri. Salah satu solusi yang makin populer adalah over kredit rumah, yaitu mengambil alih cicilan rumah dari pemilik sebelumnya.
Skema ini cocok buat kamu yang ingin punya rumah tanpa harus mengajukan KPR dari nol. Selain lebih hemat, prosesnya juga bisa lebih cepat kalau tahu caranya.
Supaya gak salah langkah, yuk pahami dulu cara over kredit rumah berikut ini biar aman dan sah secara hukum!
1. Kenalan dulu dengan konsep over kredit rumah

Over kredit rumah adalah proses pengalihan tanggungan cicilan KPR dari pemilik lama ke pembeli baru. Kamu sebagai pembeli akan melanjutkan cicilan rumah yang masih berjalan, tanpa perlu bikin KPR baru ke bank. Setelah seluruh cicilan lunas, kamu bisa balik nama jadi pemilik sah rumah tersebut.
Skema ini cocok buat kamu yang cari rumah second dengan harga lebih terjangkau. Selain itu, penjual juga terbantu karena bisa melepas properti tanpa harus melunasi kredit sendiri. Tapi, biar gak ada masalah di kemudian hari, penting banget memahami proses dan legalitasnya.
2. Cara over kredit rumah lewat jalur notaris

Salah satu cara over kredit rumah yang umum dilakukan adalah melalui notaris. Di skema ini, notaris akan menyusun akta jual beli dan perjanjian antara kamu sebagai pembeli dan pemilik lama sebagai penjual. Meski tidak melibatkan bank secara langsung, cara ini tetap legal asal semua dokumen lengkap dan jelas.
Biasanya, kamu harus menyiapkan dokumen pribadi, bukti kepemilikan, dan data cicilan. Setelah itu, kamu dan penjual datang ke notaris untuk tanda tangan perjanjian resmi. Akta ini nantinya akan dikirim ke bank sebagai pemberitahuan bahwa kredit rumah sudah dialihkan ke kamu.
3. Langkah over kredit rumah via bank biar lebih aman

Kalau pengin lebih aman dan datanya tercatat resmi, kamu bisa melakukan over kredit rumah langsung lewat bank. Caranya, ajak pemilik lama datang ke bank tempat KPR masih berjalan dan ajukan permohonan pengalihan kredit. Bank akan menilai kelayakan kamu sebagai debitur baru.
Setelah semua dokumen lengkap dan formulir diisi, bank akan melakukan proses verifikasi. Jika disetujui, kamu dan pemilik lama akan tanda tangan perjanjian baru dan rumah akan dibalik nama. Meski sertifikat rumah tetap ditahan sampai lunas, status kamu sudah resmi sebagai pemilik baru.
4. Ini syarat penting yang wajib kamu siapin

Proses over kredit rumah via bank butuh syarat administrasi yang cukup detail. Kamu harus punya dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan surat nikah (jika ada), serta data properti seperti sertifikat rumah, IMB, dan bukti bayar PBB lima tahun terakhir. Semua ini jadi bukti legalitas rumah dan identitas pembeli.
Selain itu, bank juga akan minta salinan perjanjian kredit pemilik lama dan bukti cicilan terakhir. Semakin lengkap dokumenmu, makin cepat proses pengajuan over kredit disetujui. Jangan lupa juga untuk cek keaslian dokumen agar tidak tertipu!
5. Rincian biaya yang harus kamu persiapkan

Sama kayak proses KPR baru, cara over kredit rumah juga ada biayanya. Kamu mungkin perlu bayar booking fee ke penjual sebagai tanda jadi dan DP (uang muka) untuk melanjutkan cicilan. DP ini juga bisa memengaruhi besar kecilnya bunga yang ditetapkan oleh bank.
Selain itu, ada juga biaya administrasi seperti jasa notaris, biaya penilaian properti, hingga pajak pembeli dan penjual. Jangan lupakan kemungkinan penalti dari bank atas pelunasan sebagian kredit. Pastikan kamu hitung semuanya sebelum transaksi biar gak kaget di akhir!
Over kredit rumah bisa jadi solusi cerdas buat kamu yang pengin punya rumah tanpa proses KPR dari awal. Tapi ingat, pahami dulu prosesnya dengan benar, lengkapi semua dokumen, dan pastikan transaksi dilakukan secara legal lewat bank atau notaris. Kalau semua aman, kamu bisa segera punya rumah impian dengan cara yang lebih praktis!