Panduan 7 Langkah Mudah Membeli Rumah Second Pakai KPR Bank

Membeli rumah second bisa jadi pilihan cerdas buat kamu yang ingin punya rumah sendiri dengan anggaran terbatas. Menariknya, saat ini kamu juga bisa beli rumah second pakai KPR, lho! Program ini memudahkan kamu memiliki hunian layak tanpa harus membayar lunas di awal.
Namun, membeli rumah second dengan KPR punya tahapan tersendiri yang berbeda dari KPR rumah baru. Agar prosesnya lancar dan tanpa kendala, yuk ikuti panduan lengkapnya berikut ini!
1. Penuhi dulu syarat dan kelengkapan dokumen

Sebelum mengajukan KPR untuk rumah second, kamu wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Biasanya, bank meminta calon debitur adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berusia minimal 21 tahun, serta memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal dua tahun. Selain itu, kamu harus memiliki catatan kredit yang bersih di BI Checking.
Untuk kelengkapan administrasi, kamu perlu menyiapkan berbagai dokumen penting. Mulai dari fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji tiga bulan terakhir, surat keterangan kerja, hingga rekening koran. Jangan lupa juga membawa fotokopi sertifikat rumah, IMB, bukti pembayaran PBB, serta surat kesepakatan jual beli bermaterai.
2. Temukan rumah impian dan cek kondisinya

Langkah selanjutnya adalah memilih rumah second yang sesuai dengan kebutuhan dan budget. Prioritaskan lokasi yang strategis, dekat fasilitas umum, serta memiliki potensi kenaikan nilai properti. Selain itu, pastikan akses jalan, keamanan lingkungan, dan fasilitas sekitar mendukung kenyamanan hidupmu.
Setelah menemukan rumah yang cocok, lakukan pemeriksaan kondisi secara menyeluruh. Perhatikan struktur bangunan, atap, lantai, sistem listrik, dan saluran air. Jika ada kerusakan kecil, pertimbangkan biaya renovasi sebelum memutuskan untuk melanjutkan proses pembelian.
3. Lakukan negosiasi harga dengan pemilik rumah

Setelah memastikan rumah dalam kondisi baik, jangan lupa melakukan negosiasi harga dengan pemilik rumah. Proses tawar-menawar ini penting untuk mendapatkan harga terbaik dan sesuai dengan budget yang sudah kamu siapkan. Jangan ragu untuk mengajukan harga lebih rendah terlebih dahulu sebagai ruang negosiasi.
Pastikan juga seluruh hasil negosiasi tercantum dalam surat kesepakatan jual beli. Dengan harga final yang sudah disepakati, kamu bisa lebih mudah mengajukan jumlah pinjaman ke bank. Semakin kecil harga rumah, semakin kecil pula cicilan KPR yang harus kamu bayarkan nantinya.
4. Bandingkan bank dan pilih program KPR terbaik

Saat harga rumah sudah deal, tahap berikutnya adalah memilih bank yang menawarkan program KPR rumah second terbaik. Perhatikan suku bunga, pilihan tenor kredit, biaya administrasi, dan syarat tambahan lainnya. Setiap bank biasanya punya keunggulan masing-masing yang perlu kamu bandingkan.
Kamu bisa meminta simulasi cicilan dari beberapa bank untuk mengetahui berapa besarnya cicilan per bulan. Jangan lupa tanyakan juga soal biaya tambahan, seperti asuransi jiwa atau properti, agar tidak ada biaya tersembunyi. Pilihlah program KPR yang paling sesuai dengan kondisi keuanganmu.
5. Tunggu proses appraisal dari pihak bank

Setelah mengajukan KPR, bank akan mengirimkan tim appraisal untuk menilai harga pasar rumah yang akan dibeli. Penilaian ini penting untuk menentukan nilai agunan yang akan dijadikan jaminan oleh bank. Biasanya, nilai appraisal sedikit lebih rendah dari harga pasaran.
Jika nilai appraisal ternyata lebih rendah dari harga jual yang disepakati, kamu harus menanggung selisihnya sebagai tambahan uang muka. Karena itu, sebaiknya siapkan dana ekstra untuk mengantisipasi perbedaan nilai ini. Dengan appraisal yang jelas, bank bisa memproses KPR kamu dengan lebih cepat.
6. Tanda tangani surat perjanjian kredit dengan saksama

Kalau bank sudah menyetujui permohonan KPR kamu, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Surat Perjanjian Kredit (SPK). Dokumen ini berisi detail penting seperti suku bunga, jumlah pinjaman, tenor kredit, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. SPK menjadi dasar hukum bagi kredit yang kamu ambil.
Baca setiap poin dalam SPK dengan teliti sebelum menandatangani. Pastikan kamu memahami semua konsekuensinya, termasuk sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Jika ada bagian yang kurang jelas, jangan ragu bertanya langsung kepada pihak bank atau notaris.
7. Lakukan akad kredit dan proses balik nama sertifikat

Tahap terakhir dalam membeli rumah second pakai KPR adalah proses akad kredit. Pada saat akad, kamu, pihak bank, penjual, dan notaris akan berkumpul untuk menandatangani dokumen resmi transaksi kredit. Setelah akad selesai, dana KPR akan dicairkan ke rekening penjual.
Setelah itu, proses balik nama sertifikat akan segera dilakukan oleh notaris. Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah, IMB, dan bukti bayar PBB akan ditahan oleh bank sebagai agunan sampai KPR lunas. Pastikan seluruh proses administratif ini berjalan dengan rapi untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Beli rumah second pakai KPR bisa jadi solusi cerdas untuk kamu yang ingin punya rumah dengan cicilan ringan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengajuan KPR akan terasa lebih jelas dan mudah. Yuk, wujudkan rumah impianmu sekarang juga!