Harga rumah yang makin melambung bikin banyak orang harus putar otak buat punya hunian sendiri. Salah satu solusi yang makin populer adalah over kredit rumah, yaitu mengambil alih cicilan rumah dari pemilik sebelumnya.
Skema ini cocok buat kamu yang ingin punya rumah tanpa harus mengajukan KPR dari nol. Selain lebih hemat, prosesnya juga bisa lebih cepat kalau tahu caranya.
Supaya gak salah langkah, yuk pahami dulu cara over kredit rumah berikut ini biar aman dan sah secara hukum!