Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Pasti kita semua sudah tak asing lagi dengan pepatah “hemat pangkal kaya”. Jika ingin banyak uang, kita harus rajin menabung. Dengan memiliki tabungan, kita bisa membeli atau melakukan apa pun yang kita inginkan.

Namun, apakah kamu tahu secara pasti apa itu tabungan? Dilansir dari laman resmi OJK, apa yang disebut tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Salah satu karakteristik dari tabungan, yakni adanya setoran awal minimal pada saat pembukaan rekening baru.

Jika kamu masih bingung, sebaiknya kamu pahami lebih dulu pengertian tabungan menurut para ahli di bawah ini.

1. UU Perbankan No.10 Tahun 1998

Ilustrasi buku tabungan BRI dan BCA (IDN Times/Umi Kalsum)

Berdasarkan undang-undang tersebut, tabungan adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2. Kunarjo

Editorial Team

Tonton lebih seru di