ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
Chief Product Officer Prudential Indonesia, Astono Hermawan mengatakan, untuk menjaga keberlangsungan perlindungan, nasabah perlu rutin melakukan peninjauan polis minimal setahun sekali, membayar premi tepat waktu via autodebit, serta memperbarui data kontak.
"Di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan perlindungan yang terus berkembang, penting bagi setiap nasabah untuk memahami bagaimana polis mereka bekerja, termasuk bagaimana Nilai Tunai dapat berubah seiring kondisi pasar, biaya perlindungan, maupun pembayaran premi,” kata Astono dikutip Sabtu, (22/8/2026).
Astono mengatakan, dengan melakukan peninjauan polis secara berkala dan berdiskusi dengan tenaga pemasar, nasabah dapat mengambil keputusan yang tepat agar perlindungan tetap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Astono mengatakan, Prudential memiliki fitur agar nasabah mudah memantau kondisi polis, hingga memperoleh informasi mengenai manfaat perlindungan yang dimiliki.
Agar perlindungan tetap berjalan sesuai rencana, ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan nasabah:
Bayar Premi sesuai jadwal. Pembayaran Premi secara rutin membantu menjaga keberlangsungan Polis dan mengurangi penggunaan Nilai Tunai untuk membayar Biaya Asuransi dan biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan Polis. Agar pembayaran tidak terlewat, Nasabah dapat memanfaatkan fasilitas autodebit sehingga Premi dibayarkan secara otomatis sesuai jadwal.
Lakukan review Polis setidaknya setahun sekali. Pastikan manfaat, besaran Premi, dan kondisi Nilai Tunai masih sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial saat ini.
Perhatikan setiap pemberitahuan dari perusahaan asuransi. Pastikan alamat, email, dan nomor telepon yang terdaftar selalu diperbarui agar informasi penting dari perusahaan asuransi maupun tenaga pemasar, seperti kondisi Polis, Nilai Tunai, atau kebutuhan penyesuaian Polis, dapat diterima tepat waktu sehingga dapat mengantisipasi status polis menjadi tidak aktif.
Diskusikan dengan tenaga pemasar atau layanan Nasabah. Apabila Nilai Tunai mulai berkurang sehingga terdapat risiko Polis dan/atau Asuransi Tambahan menjadi tidak aktif (lapsed), segera konsultasikan dengan tenaga pemasar atau layanan Nasabah untuk mengetahui opsi yang tersedia sesuai ketentuan Polis, seperti pemulihan (reinstatement) apabila memenuhi persyaratan, penyesuaian Premi, maupun Top-up Nilai Tunai agar perlindungan dapat kembali atau tetap berjalan.