Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Perbedaan Saham dan Waran Terstruktur, Jangan Keliru ya!

ilustrasi saham (unsplash.com/Stephen D)
ilustrasi saham (unsplash.com/Stephen D)

Jakarta, IDN Times - Pada 19 September 2022 lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk investasi baru, yakni Waran Terstruktur. Kehadiran Waran Terstruktur kian menambah keragaman produk investasi di pasar modal Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Waran Terstruktur atau Structured Warrant merupakan efek atau instrumen turunan saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa.

Waran Terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli atau menjual underlying securities (saham) pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Underlying securities yang dimaksud adalah saham-saham yang masuk dalam konstituen Indeks IDX30.

Nah, biar lebih paham lagi, berikut tiga perbedaan Waran Terstruktur dengan Saham.

1. Hak kepemilikan

Ilustrasi investor. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi investor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat memiliki Waran Terstruktur, investor tidak menjadi salah satu pemilik perusahaan atau emiten penerbit saham tersebut. Sehingga, pemilik Waran tidak memiliki hak untuk mendapatkan dividen atau mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tentunya, ini berbeda dengan saham. Sebab, ketika kamu memiliki saham, artinya kamu adalah salah satu pemilik perusahaan atau emiten penerbit saham tersebut, dan berhak mendapat dividen serta mengikuti RUPS.

2. Penetapan harga

ilustrasi portofolio saham (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi portofolio saham (IDN Times/Aditya Pratama)

Harga saham ditetapkan dengan mekanisme batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA), dan batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB).

Sementara itu, harga Waran Terstruktur dapat naik dan turun tanpa adanya batas perubahan harga maksimum. Auto Rejection pada Waran Terstruktur terbatas hingga harga waran yang diperdagangkan lebih besar atau sama dengan harga saham aset dasarnya.

3. Jatuh tempo

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Investor saham memiliki kebebasan masa kepemilikannya. Artinya, investor bisa menyimpannya dalam jangka waktu yang diinginkan, dan bisa menjualnya kapan pun dia mau.

Berbeda dengan Waran Terstruktur, di mana jatuh temponya berkisar antara 2 bulan hingga 24 bulan. Apabila terdapat keuntungan pada saat jatuh tempo, maka Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan transfer dana hasil keuntungan tersebut secara otomatis ke rekening investor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sunariyah Sunariyah
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us