ilustrasi seseorang yang sedang meninjau dokumen di atas meja (pexels.com/Proyek Saham RDNE)
Penjualan rumah yang disertai pelunasan KPR akan mengubah status fasilitas kredit yang dimiliki debitur. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, status pinjaman akan menjadi lunas dan tidak lagi tercatat sebagai kredit yang masih berjalan. Perubahan ini menjadi bagian dari riwayat keuangan yang dapat menunjukkan bahwa debitur telah menyelesaikan kewajibannya.
Riwayat pembayaran yang tercatat dengan baik dapat membantu memberikan gambaran mengenai kedisiplinan seseorang dalam memenuhi kewajiban kredit. Hal ini juga penting ketika debitur ingin mengajukan pembiayaan lain pada masa mendatang karena lembaga keuangan dapat mempertimbangkan riwayat kredit sebagai salah satu informasi pendukung. Oleh sebab itu, setelah KPR dilunasi, debitur sebaiknya memastikan seluruh proses administrasi dan pembaruan status kredit telah diselesaikan dengan baik.
Menjual rumah KPR sebelum cicilan selesai bukan sekadar mencari pembeli dan menerima hasil penjualan. Sisa utang, biaya pelunasan lebih awal, status agunan, dana bersih dari transaksi, serta perubahan catatan kredit perlu diperhitungkan secara menyeluruh. Setiap mekanisme penjualan juga harus disesuaikan dengan perjanjian kredit dan melibatkan pihak yang berwenang agar prosesnya sah. Dengan persiapan yang matang, penjualan rumah yang masih dalam masa KPR dapat dilakukan dengan lebih aman sekaligus membantu pemilik mengetahui konsekuensi finansial yang akan muncul.