Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kenapa Pelunasan KPR Lebih Cepat Bisa Kena Denda?

3 min read
Kenapa Pelunasan KPR Lebih Cepat Bisa Kena Denda?
ilustrasi pinjaman, skor kredit, utang, kredit rumah, KPR (magnific.com/jcomp)
  • Pelunasan KPR lebih cepat dapat memicu denda karena pemberi pinjaman kehilangan potensi pendapatan bunga.

  • Denda bisa berlaku saat rumah dijual, refinancing, atau pelunasan pokok dalam jumlah besar, tergantung perjanjian kredit.

  • Peminjam perlu membandingkan denda dan biaya tambahan dengan bunga yang dapat dihemat sebelum melunasi KPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih cepat dari jadwal biasanya dianggap sebagai langkah finansial yang menguntungkan. Peminjam bisa terbebas dari cicilan lebih cepat dan mengurangi bunga yang harus dibayarkan hingga akhir tenor.

Namun, pada sejumlah skema KPR, ada biaya yang justru bisa muncul ketika pinjaman diakhiri lebih awal, yakni denda pelunasan dipercepat atau prepayment penalty.

Biaya ini dapat dikenakan ketika peminjam melunasi seluruh atau sebagian besar pinjaman sebelum jangka waktu yang telah disepakati. Kondisinya bisa muncul ketika seseorang menjual rumah, melakukan refinancing, atau membayar pokok pinjaman dalam jumlah besar.

Lantas, mengapa peminjam justru bisa dikenai denda ketika ingin melunasi utangnya lebih cepat?

  1. 1. Bank kehilangan potensi pendapatan bunga

    cara hapus jejak data KTP yang terindikasi judol dan pinjol
    ilustrasi bank (unsplash.com/POURIA 🦋)

    Salah satu alasannya berkaitan dengan bunga yang seharusnya diterima pemberi pinjaman selama masa kredit.

    Ketika seseorang mengambil KPR, pemberi pinjaman memperkirakan akan menerima pembayaran pokok dan bunga secara berkala hingga tenor berakhir. Jika pinjaman dilunasi lebih cepat, pembayaran bunga pada tahun-tahun berikutnya otomatis berhenti.

    Misalnya, seseorang mengambil KPR dengan tenor 20 tahun, tetapi melunasinya setelah lima tahun. Pemberi pinjaman tidak lagi menerima pembayaran bunga untuk sisa 15 tahun masa pinjaman.

    Bagi peminjam, hal tersebut bisa menjadi keuntungan karena bunga yang dibayarkan menjadi lebih sedikit. Namun, bagi pemberi pinjaman, berakhirnya pinjaman lebih awal berarti hilangnya potensi pendapatan bunga.

    Denda pelunasan dipercepat dapat digunakan sebagai mekanisme untuk mengompensasi sebagian dampak tersebut. Besaran dan cara pengenaannya bergantung pada ketentuan masing-masing pinjaman.

  2. 2. Denda bisa berlaku saat jual rumah hingga refinancing

    Kunci rumah tergantung di antara miniatur rumah, kalkulator, uang kertas, dan dokumen keuangan
    ilustrasi perhitungan cicilan dan pembiayaan kepemilikan rumah melalui KPR (unsplash.com/jakubzerdzicki)

    Pelunasan lebih awal tidak selalu dilakukan dengan membayar seluruh sisa KPR menggunakan uang pribadi. Pinjaman juga bisa berakhir lebih cepat ketika rumah dijual atau ketika peminjam mengganti pinjaman lama dengan pinjaman baru melalui refinancing.

    Pada skema yang memiliki prepayment penalty, kondisi tersebut dapat memicu denda sesuai perjanjian kredit.

    Dalam pembahasan KPR di sejumlah negara, denda pelunasan dipercepat umumnya dibedakan menjadi soft prepayment penalty dan hard prepayment penalty.

    Denda soft biasanya hanya berlaku pada kondisi tertentu, misalnya ketika peminjam melakukan refinancing. Sementara denda hard memiliki cakupan lebih luas dan dapat berlaku ketika rumah dijual, pinjaman di-refinancing, atau utang dilunasi sebelum waktunya.

    Ada pula skema yang memperbolehkan pembayaran ekstra dalam jumlah kecil, tetapi mengenakan penalti jika peminjam membayar sebagian besar pokok pinjaman dalam periode tertentu.

    Karena itu, keberadaan dan bentuk denda tidak bisa digeneralisasi untuk semua KPR. Ketentuannya sangat bergantung pada produk pinjaman dan perjanjian antara peminjam dengan pemberi pinjaman.

  3. 3. Hitung denda dibanding bunga yang bisa dihemat

    ilustrasi seorang wanita yang menggunakan kalkulator dan memeriksa dokumen keuangan
    ilustrasi seorang wanita yang menggunakan kalkulator dan memeriksa dokumen keuangan (pexels.com/Mikhail Nilov)

    Adanya denda bukan berarti melunasi KPR lebih cepat selalu menjadi keputusan yang merugikan. Peminjam perlu membandingkan biaya yang harus dikeluarkan dengan bunga yang bisa dihemat.

    Sebagai contoh, jika sisa pokok pinjaman Rp500 juta dan terdapat denda sebesar 2 persen, maka biaya penalti secara ilustrasi mencapai Rp10 juta. Jika pelunasan tersebut membuat peminjam menghemat bunga Rp50 juta, masih ada potensi penghematan Rp40 juta sebelum memperhitungkan biaya lainnya.

    Sebaliknya, jika denda dan biaya tambahan yang muncul hampir sama besar dengan bunga yang bisa dihemat, pelunasan lebih awal belum tentu menjadi pilihan paling menguntungkan.

    Karena itu, sebelum mengambil keputusan, peminjam perlu mengecek perjanjian kredit dan menanyakan kepada pemberi pinjaman mengenai ada atau tidaknya prepayment penalty, periode berlakunya, cara menghitungnya, serta biaya lain yang mungkin muncul.

    Intinya, melunasi KPR lebih cepat memang dapat mengurangi beban bunga, tetapi tidak selalu berarti tanpa biaya tambahan. Ketentuan mengenai denda pelunasan dipercepat berbeda-beda sehingga perhitungannya perlu dilakukan sebelum pinjaman benar-benar dilunasi.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More